Program RPL
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja.
RPL Tipe A terdiri atas:
• Transfer Kredit: Mengakui hasil pembelajaran yang pernah ditempuh perguruan tinggi sebelumnya. Hasil belajar yang tercantum pada transkrip dapat diakui sebagai sks dan nilai mata kuliah pada program studi yang dituju.
• Perolehan Kredit: Mengakui pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah. Pendaftar RPL diwajibkan menyusun portfolio pembelajaran yang telah ditempuh di luar pendidikan formal, lengkap dengan bukti-bukti yang diperlukan.
Prinsip Rekognisi Pembelajaran Lampau:
• Accessibility: Menjamin akses bagi setiap individu untuk memiliki kesempatan belajar secara adil dan inklusif sesuai dengan kebutuhannya.
• Equivalence: Kesetaraan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, informal, nonformal dan/atau pengalaman kerja.
• Transparent: Menyediakan informasi RPL yang dapat diakses oleh publik secara lengkap, jelas dan akurat.
• Quality Assurance: Menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL.
Informasi Program Studi
No | Jenjang | Program Studi | Transfer Kredit | Perolehan Kredit |
---|---|---|---|---|
1 | S1 | Agroteknologi | ✓ | ✓ |
2 | S1 | Peternakan | ✓ | ✓ |
3 | S1 | Teknologi Hasil Pertanian | ✓ | ✓ |
4 | S1 | Manajemen | ✓ | - |
5 | S1 | Akuntansi | ✓ | - |
6 | S1 | Ilmu Komunikasi | ✓ | ✓ |
7 | S1 | Informatika | ✓ | ✓ |
8 | S1 | Sistem Informasi | ✓ | ✓ |
9 | S1 | Pendidikan Bahasa Inggris | ✓ | ✓ |
10 | S1 | Pendidikan Matematika | ✓ | ✓ |
11 | S1 | Bimbingan dan Konseling | ✓ | - |
12 | S1 | Ilmu Keolahragaan | ✓ | ✓ |
13 | S2 | Magister Psikologi | - | ✓ |
Kriteria Peserta
• Lulusan SMK/SMA/MA/MAK atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja
• Lulusan D1/D2/D3/D4
• Peserta yang pernah mendaftar di PT (Universitas lain) sebelumnya pada Program Sarjana, tetapi tidak selesai
• Peserta yang sudah pernah mengikuti perkuliahan dengan status mengundurkan diri dapat melanjutkan kembali di Perguruan Tinggi yang sama di program studi yang sama dapat mendaftar kembali melalui jalur RPL dengan syarat minimal 1 tahun dihitung sejak tanggal peserta mengundurkan diri dari PT tersebut.
Kriteria Teknis
• Maksimal pengakuan capaian pembelajaran (kredit/sks) yang dapat diakui adalah 70% dari minimal total sks
• Tugas akhir (dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis) dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi
• Pendaftar yang mengalami putus studi (Drop Out/DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan untuk melanjutkan studi melalui RPL di perguruan tinggi lain, tidak diperkenankan melanjutkan studi di perguruan tinggi asal.
*Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.
Biaya Pendaftaran
Jenjang | Biaya |
---|---|
Sarjana | Rp. 250.000,00 |
Magister | Rp. 550.000,00 |
Biaya Rekognisi Per SKS: Rp. 90.000,00